Selasa, Juni 16

Zat Berbahaya dalam Kosmetik



11 Juni 2009 yang lalu, BPOM baru saja mengumumka tentang 70 produk kosmetik yang ditarik atau dinyatakan berbahaya karena mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan.

Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan berbahaya ini antara lain:
Merkuri (Hg) termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Asosiasi Makanan dan Obat-obatan Amerika (FDA) mengkategorikan merkuri sebagai logam pencemar ketiga terbanyak setelah timbal dan arsen (Patrick; 2002)

Sayangnya, merkuri yang masuk dalam tubuh manusia tidak mudah keluar dengan sendirinya. Unsur ini terakumulasi dalam tubuh manusia terutama pada ginjal, hati dan otak. Akumulasi ini dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan gangguan dan kerusakan bagi organ-organ tersebut.

Itulah sebabnya kenapa pemakaian merkuri dapat menimbulkan perubahan kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal, serta merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.

Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
Hidrokinon bekerja dengan menghambat tyrosinase dalam me-lanosit, sehingga menghambat sintesis melanin. Selain itu,pergerakan butir-butir melanin dan pertumbuhan melanositjuga terhambat. Hidrokinon juga toksik terhadap melanosit

Hidrokinon dengan konsentrasiyang kurang dari 5% telah disetujui oleh FDA sebagai ingre-dien yang aman dan efektif yang dijual bebas untuk mengurangi kulit yang mengalami hiperpigmentasi pada daerah yang terbatas.

Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid adalah bentuk asam dari vitamin A, dan merupakan zat yang populer digunakan dalam kosmetik karena kemampuannya mengatur pembentukan dan penghancuran sel-sel kulit. Dengan mengatur siklus hidup sel, sel-sel epitel kulit yang mati tidak akan menumpuk begitu saja dan menyebabkan penyumbatan pori-pori kulit yang akhirnya menyebabkan jerawat. Kemampuannya mengatur siklus hidup sel ini juga dimanfaatkan oleh kosmetik-kosmetik anti-aging karena sel kulit manusia yang sudah berumur cenderung lamban memperbarui diri.

Namun, Tretinoin juga punya efek samping. Kulit yang sensitive dapat menjadi gatal, memerah dan terasa panas seperti terbakar. Efek samping Tretinoin yang paling ditakutkan adalah kemampuannya mengganggu proses pembentukan protein pada tingkat DNA, yang berujung pada kelainan bentuk tubuh janin atau di sebut juga teratogenik (Cacat pada janin).Tretinoin merupakan obat keras, di Indonesia hanya bisa didapat dengan resep dokter

Bahan pewarna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (Cl 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta.

Rhodamin B yang merupakan zat warna sintetis yang biasa digunakan untuk pewarna kertas, tekstil atau tinta. Zat tersebut dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati (liver).dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
READ MORE - Zat Berbahaya dalam Kosmetik